IKN Baru Bisa Jadi Ibu Kota Politik Jika Tiga Pilar Negara Lengkap

Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) baru bisa berfungsi sepenuhnya sebagai ibu kota politik jika seluruh infrastruktur dan fasilitas pendukung bagi tiga lembaga negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, telah selesai dibangun dan mendukung operasional masing-masing lembaga.

Menurut Qodari, saat ini yang baru rampung dibangun adalah Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Sementara itu, gedung parlemen dan fasilitas untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi belum memasuki tahap pembangunan.

BACA JUGA:  Banggar DPR RI Kunjungi Bali, Bupati Badung Dorong Dukungan Infrastruktur

“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya. Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tetapi legislatifnya belum ada, nanti ngomong-nya sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ujar Qodari seperti dikutip Antara, Senin (22/9).

BACA JUGA:  Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Meski begitu, Qodari menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN mulai beroperasi sebagai ibu kota politik pada 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menyebutkan: “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028”.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top