UMP Bali Resmi Ditetapkan, Segini Besarnya

DENPASAR, MENITINI.COM–Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2023. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, penetapan UMP Bali tersebut sudah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor: 847/03-M/HK/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023 tanggal 24 November 2022. SK tersebut resmi dikeluarkan tanggal 24 November 2022.

“Sesuai SK tersebut maka ditetapkan UMP Bali tahun 2023 sebesar Rp 2.713.672,28 (dua juta tuju ratus tiga belas ribu enam ratus tuju pilih dua koma dua puluh delapan sen). Tentu saja penetapan UMP ini sudah sesuai dengan hasil kajian yang melibatkan semua elemen terkait atau pihak yang berkepentingan dengan penetapan UMP tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Gugat Kakanwil BPN Bali, Penguasaan Lahan di Ungasan Cacat Hukum dan Palsu

Ia menjelaskan, penetapan UMP itu melibatkan banyak pihak. Prosesnya juga panjang dan bertahap. Beberapa yang terlibat langsung di dalamnya antara lain pemerintah, pemberi upah, penerima upah, asosiasi buruh dan karyawan, organisasi masyarakat, badan usaha, dan beberapa pihak lainnya. Keputusan Gubernur Bali 

Nomor: 847/03-M/HK/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Bali 

Tahun 2023 tanggal 24 Nopember 2022 ini akan menjadi rujukan bagi para pengusaha, perusahan, dan berbagai pihak swasta lainnya yang memiliki pekerja atau karyawan. Hal ini sudah sesuai dengan  ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Pasal 13 ayat (2) bahwa Upah  Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat  pada tanggal 28 November 2022.

BACA JUGA:  Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan dalam Razia di Denpasar Selatan

UMP Bali ini menjadi rujukan utama. Namun kebijakan perusahan tentu saja berbeda-beda. Walaupun berbeda-beda, pemberian upah kepada pekerja akan disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing. Pemerintah sangat berharap agar UMP yang diberikan kepada pekerja tidak lebih rendah dari UMP Bali yang sudah ditetapkan. Sebaliknya pemerintah berharap agar upah yang diberikan kepada pekerja bisa lebih tinggi dari UMP Bali yang ditetapkan. Sekalipun sudah ditetapkan namun pemberlakuan UMP Bali ini yakni tanggal 1 Januari 2023. M-006