SMRC: Penundaan Pemilu Terjadi di Negara Demokrasi Lemah

“Hal itu (Pilkada 2020) adalah tes apakah karena Covid-19, maka demokrasi elektoral kita bisa terganggu. Ternyata Covid bisa diurusi oleh pemerintah dengan serius, sementara kewajiban konstitusional untuk pilkada juga tetap dipenuhi,” ujar guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sumber: Republika.co.id

Editor: Ton

BACA JUGA:  Tiga Kabupaten di Bali Telah Rampungkan Rekapitulasi, Saksi Paslon 3 Tidak Tanda Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *