Image
Habib Rizieq Shihab saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

Penetapan Tersangka Tak Sah, Tim Kuasa Hukum HRS Minta Polisi Keluarkan SP3

JAKARTA, MENITINI.COM Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi menempuh praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Dalam permohonan itu, pihak Habib Rizieq minta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Salah seorang tim advokasi, M Kamil Pasha menyampaikan penetapan tersangka tak berdasarkan hukum. Maka itu, putusan hakim praperadilan juga meminta polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3.

“Oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut termasuk penangkapan dan penahanan- juga tidak sah. Dan, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan,” kata Kamil Pasha kepada wartawan, Kamis, (17/12/ 2020).

BACA JUGA:  Ini Tips Mudik Aman dan Nyaman dari Polri

Kata dia, secara garis besar penetapan tersangka tersebut dinilai mengada-ngada. Mereka menilai penetapan tidak berdasarkan hukum merujuk tiga hal. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap HRS sebagai delik materiil.

Sehingga, lanjut dia, penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil. Bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik. Kamil menyebut harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut sehingga melakukan tindak pidana.

“Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme. Lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap,” ujarnya.

“Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu. Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan klien kami sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran,” katanya.

BACA JUGA:  Perempuan Berkiprah di Parlemen, Kunci Lahirnya Kebijakan Pro Perempuan

Kemudian, lanjut Kamil, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga salah jika disangkakan kepada pentolan FPI tersebut. Ia bilang unsur terpenting dari pasal tersebut adalah menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, Kamil menilai dengan tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah, juga tak mengakibatkan adanya penetapan kedaruratan kesehatan. Dalam hal ini, daruratan saat karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah pusat melalui menteri kesehatan yang diakibatkan langsung perbuatan Habib Rizieq.

“Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan ‘Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Penggunaan.pasal tersebut oleh kepada klien kami jelas salah, dan mengada-ngada, serta tidak disandarkan pada bukti materiil,” katanya.

BACA JUGA:  Sebanyak 130 WNI Ditangkap Malaysia, Dituduh Dirikan Kampung Tak Berijin

Kamil melanjutkan harus ada hubungan sebab-akibat dengan didukung minimal dua alat bukti. Hal ini sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP. Lantaran delik materiil, maka harus didukung oleh bukti materiil pula.

“Tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai “’predicate crime’, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicate crime-nya,” katanya.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan dalam kasus kerumunan di Petamburan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.M-72/ton/lex

Berita Terkait

Indonesia Siapkan Beragam Side Event World Water Forum ke-10

JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah Indonesia akan menghadirkan beragam side event hingga pameran seni dan budaya di ajang World Water Forum ke-10…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Jokowi Resmikan Model Kawasan Tambak Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

KERAWANG,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan model kawasan tambak budi daya ikan nila salin di Balai Layanan Usaha Produksi…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejari Pali dan Kejari Muara Enim

JAKARTA,MENITINI.COM-Mengawali kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin mendatangi Kejari Prabumulih dengan melakukan pemeriksaan pada seluruh bidang serta melakukan…

ByByRedaksiMei 8, 2024

BMKG Sebut, Peralihan Musim jadi Penyebab Suhu Udara Gerah

JAKARTA,MENITINI.COM- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menegaskan bahwa cuaca panas yang terjadi di Indonesia…

ByByRedaksiMei 7, 2024