Tak Terima Diputus, Pemuda di Tabanan sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos

Polisi merilis pelaku ke media

TABANAN,MENITINI.COM-Satuan Reskrim Polres Tabanan menangkap seorang pemuda berinisia DK. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap karena menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya berimisial MA, 19 di media sosial. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pelaku asal Desa Dajan Peken,Tabanan itu menyebarkan foto bugil sang mantan karena tak terima hubungan asmara mereka kandas. 

BACA JUGA:  Kejagung Sita Lamborghini Hingga 8 Kg Emas terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

“Tersangka menyebarkan foto-foto korban di media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp. Motivasi terduga melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban,” katanya Selasa (8/3/2022). Dijelaskannya, bahwa kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Saat itu korban mulai melaksanakan training sekolah dia alah satu restoran di Kerembitan, Tabanan.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top