Pemilu 2024, Ini Enam Arahan Presiden Jokowi

JAKARTA,MENITINI.COM- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan enam arahan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Arahan tersebut disampaikan saat bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/05/2022).

Dilansir Antaranews, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya usai pertemuan dengan Presiden Jokowi menjelaskan arahan pertama Presiden adalah dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana sudah dijadwalkan pemilu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk pemungutan suara.

“Jadi, Presiden ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024  sesuai dengan jadwal dan tepat waktu reguler 5 tahunannya,” katanya seperti dikutip Antara.

Kedua, Presiden akan memerintahkan sejumlah menteri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu untuk memberikan dukungan sepenuhnya pada KPU. Para menteri tersebut, antara lain, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Semuanya akan ditugaskan oleh Presiden memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU, terutama untuk dukungan anggaran dan personel serta logistik pemilu,” katanya.

Ketiga, Presiden berpesan kepada seluruh jajaran KPU, baik KPU Pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun segenap penyelenggara pemilu, agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu.

Ia menyebutkan beberapa indikator kualitas pemilu, antara lain, meningkatnya partisipasi pemilih yang terlibat dalam pemilu, meningkatnya kualitas pendidikan pemilih, dan meningkatnya kualitas tata kelola pemilu di lingkungan KPU.

Keempat, Presiden juga mengingatkan KPU agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu karena penyelenggaraan pemilu itu politis.

Presiden mengingatkan agar jangan sampai aspek teknis menjadi isu-isu politik yang tidak terkendali, misalnya topik tentang pendaftaran pemilih, tata kerja penyelenggaraan pemilu, pemungutan suara sampai rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu secara nasional.

Kelima, terkait dengan kampanye, Presiden dan KPU berpandangan bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat yang berlama-lama sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.

“Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi pada pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir,” katanya.

BACA JUGA:  TNI-Polri di Lamongan Patroli Gabungan, Sambang KPU dan Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *