GIANYAR,MENITINI.COM-Polres Gianyar berhasil mengamankan 10 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika selama Operasi Antik Agung 2024 yang digelar sejak 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Dari 10 tersangka tersebut, 4 merupakan pengedar dan 6 orang merupakan pemakai.
Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024) mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menargetkan enam kasus. Namun dalam operasi, pihaknya berhasil merealisasikan delapan kasus.
“Dari enam target, kita bisa menambah dua di luar target, sehingga kasus yang kita amankan dalam operasi ini sebanyak delapan kasus,” ujarnya.
Sepuluh orang tersangka tersebut, terdiri dari delapan orang laki-laki dan dua orang perempuan yang berstatus sebagai pengguna.
“Dua orang perempuan ini berstatus sebagai pengguna, dia diamankan saat mengambil tempelan. Yang bersangkutan bekerja sebagai LC (pemandu lagu),” ungkap Kompol Sudiarta.
Adapun para pelaku ini, diantaranya, I Putu Krishna Adi alias Liong (26) asal Candi Baru, Gianyar dan temannya Komang Bobby Triananda (25) asal Teges Kaja, Gianyar. Dari tangan mereka diamankan 2 paket sabu seberat 0,57 gram. Lalu ada Made Rama Pradnyana Usadi (25) asal Kuta, Badung. Dari tangannya polisi mengamankan dua paket sabut seberat 0,68 gram. Lalu ada, AI Nuraidah (26) asal Desa Marga Dauh Puri Tabanan dan temannya Ni Kadek Widiadnyani (27) asal Desa Bengkala Buleleng. Dari tangan mereka diamankan dua paket sabu seberat 0,38 gram.
Lalu ada Nawang Saputro (34) asal Jateng dengan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 1,36 gram. Fidi Ramzani asal Mataram dengan BB satu paket sabu seberat 0,2 gram. M Arif Saputra (24) asal Surabaya dengan BB dua paket sabut 0,35 gram. I Wayan Maret Sukendra (33) asal Desa Serangan, Denpasar dengan BB dua paket sabu 0,43 gran. Terakhir ada Yulianto (42) asal Poso, Sulawesi Tengah dengan BB dua paket sabu 0,49 gram.
- Editor: Daton