Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Perkara Pencemaran Nama Baik

SERANG,MENITINI.COM-Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline.

“Bahwa persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama kepada wartawan, Serang, Senin (14/11/2022) dikutio Detik.com.

Apakah selanjutnya sidang akan dilakukan online atau offline, itu katanya menunggu pertimbangan majelis hakim. Setelah Nikita datang dari Rutan Serang, pihak pengadilan menyediakan ruang transit.

“Sementara saya hanya statemen ini sidang pertama kita lihat situasi dan kondisinya,” ujarnya.
Pantauan detikcom di PN Serang pukul 09.40 WIB, Nikita Mirzani datang ke pengadilan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita mengenakan rompi tahanan Kejari Serang dan sempat melemparkan senyum ke wartawan. Ia langsung dibawa ke ruang transit sebelum sidang dimulai. “Hai…, ” kata Nikita melempar senyum ke wartawan.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Bantuan PIP, Rektor dan Mantan Rektor Umika Ditahan

Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin ketua majelis Dedi Ari Saputra. Hakim anggota adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi.

Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.

Sumber: Detik.com