JAKARTA,MENITINI.COM- Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran terkait dengan pencegahan peningkatan jumlah kasus covid-19 ketika halal bihalal Idul Fitri 2022. Dalam surat edaran tersebut, termuat beberapa aturan.
“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat edaran tersebut, dikutip Sabtu, 23 April 2022.
Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Jawa dan Bali. Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 covid-19 wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Halalbihalal Dilarang Prasmanan
Pages: 1 2