Mendagri Terbitkan Surat Edaran Halalbihalal Dilarang Prasmanan

Kedua, surat edaran mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Lalu, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
 Ketiga, kegiatan halalbihalal dengan jumlah peserta di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan dan minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
 
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan covid-19,” tulis SE Mendagri.
 Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Minimal, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen

Sumber: Medcom.id

Editor: Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *