JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka ARIESAL DHARSONO Bin (alm) RASIMIN dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Selasa 12 April 2022 secara virtual.
Peristiwa tersebut dari niat tersangka Ariesal Dharsono mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya tersangka pernah bekerja selama sekitar 1 tahun di tempat tersebut. Lalu pada pukul 15:00 WIB, ia berangkat dari rumahnya menuju ke tambak dengan mengemudikan mobil pick up Suzuki Carry warna hitam AG 9949 R yang dipinjam dari adiknya bernama Gaguk.
Sebelum memulai aksinya tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi. Setelah dirasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar pukul 16.50 WIB, ia membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya.