Mencuri untuk Bayar Hutang Nikahan Anak, Perkara Ariesal Dharsono Dihentikan

Selanjutnya Tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa Tersangka tersebut.

Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, Tersangka berniat untuk menjualnya, namun dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian Tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan, dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp. 800 ribu.

BACA JUGA:  Satu Unit Apartemen di Kalibata Milik Terpidana Iwan Ratman Disita Eksekusi

Akibat dari perbuatan tersangka, korban Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3,6 juta.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam press releasenya menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan perdamaian pada 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *