Menaker Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum Paling Lambat 24 Desember

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12). (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12). (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ia optimistis kepala daerah mampu menyelesaikan penetapan tersebut dalam waktu sepekan, mengingat formula penghitungan upah pada dasarnya masih serupa dengan aturan sebelumnya, meski mengalami penyesuaian penting.

Dalam aturan terbaru, penetapan upah minimum menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan Alfa. Nilai Alfa kini ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9 poin, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

BACA JUGA:  Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

“Formulanya sama, yang berubah hanya nilai Alfa-nya. Dan ini jelas memberikan ruang kenaikan yang lebih besar,” kata Yassierli.

Untuk memastikan penetapan berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada sejumlah provinsi yang membutuhkan asistensi teknis dalam menentukan besaran upah minimum.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah memfasilitasi sosialisasi kebijakan pengupahan kepada seluruh kepala daerah. Forum tersebut dihadiri oleh para gubernur, bupati, wali kota, serta kepala dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah di Indonesia.

Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top