Menaker Katakan Upah Minimum 2023 akan Relatif Lebih Tinggi

JAKARTA,MENITINI.COM-Dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Menaker mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Lepas Mudik Bareng Jaksa Agung 2024

Ia juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.
Persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.

Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja. Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Lepas Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan

Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog. Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

“Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Sumber: ANTARA