AMBON, MENITINI.COM – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum batalkan kenaikan pangkat tiga anak buahnya. Rencananya, pangkat mereka dinaikan setingkat lebih tinggi pada moment HUT Bayangkara ke -77 tanggal 1 Juli mendatang.
Ketiga oknum polisi itu terpaksa harus menelan ludah akibat dari perbuatan mereka terlibat beberapa kasus, diantaranya tindak pidana pemerkosaan dan kode etik. Kapolda terpaksa membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polisi tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri.
Hal itu terungkap saat digelarnya upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda Maluku di lapangan apel Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6/2023).
“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Hal ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ucap Kapolda.
Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
Briptu RGS diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Sedangkan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.
“Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami akan memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman.”
Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas, ujar Kapolda.
“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” tutupnya. (M-009)
Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Penyidik Kejagung Sita 47 Bangunan, Alat Berat, hingga 60 Ribu MT Batubara Terkait Kasus Tambang Ilegal PT AKT
- Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
- Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bank, Naikkan Status Perkara Pelayaran Sungai Lalan
- Ahli Ungkap Dugaan Penyimpangan dan Bukti Digital di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Jilid II
- Satgas PKH Tinjau Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya









