Mantan Kajari Enrekang Ditahan, Diduga Terima Rp840 Juta Terkait Perkara BAZNAS

mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penandatanganan dokumen terkait penahanan tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, dalam perkara dugaan penerimaan uang penanganan kasus BAZNAS di Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Puspenkum)

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang diterima, Selasa, 23 Desember 2025.

Tersangka P dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam penanganan perkara tersebut.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top