Mantan Promotor Tinju Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu Diduga

DENPASAR, MENITINI.COM
Salah seorang pengusaha ternama di Bali berinisial ZT (65) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung. Mantan promotor tinju ini menyandang status tersangka pada Senin (12/4/2021) dengan tuduhan menyuruh atau turut serta dalam memberi keterangan tidak benar dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini mengatakan, penetapan tersangka terhadap ZT ini berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan bukti laporan polisi nomor; LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020.

Dalam laporan,  Hedar mengaku awal tahun 2012, ZT mengajak dirinya menjalin kerjasama terkait pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang berlokasi di Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Permahi Demo di Polda Maluku Terkait Penanganan Kasus Tanah, Berakhir Tegang

ZT saat itu mendirikan perusahaan dengan nama PT. MBK sebagai badan hukum untuk bekerjasama. “Kerjasama berjalan dan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan. Selain itu, pembangunan beberapa unit rumah kemudian dijual kepada konsumen,” ungkap seorang sumber petugas. 

Kerjasama itu disepakati perjanjian nota riil pada tahun 2017, yang mana anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris, BF. Harry Prastawa.

Mengacu pada draft tersebut, Harry Prastawa selaku Notaris membuatkan akta perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017. Di dalam akta tersebut, disebutkan ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua.

Hedar melakukan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama OLR serta Hedar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah seharga Rp45 juta per m2, sehingga total sebesar Rp61,65 miliar dengan termin 11 kali pembayaran. “Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran itu, korban melakukan pengecekan SHM. Ternyata baru diketahui lahan luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2. Hanya seluas 8892 m2. Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar,” kata sumber petugas itu.

BACA JUGA:  Permahi Demo di Polda Maluku Terkait Penanganan Kasus Tanah, Berakhir Tegang

Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan yang panjang, penyidik akhirnya melakukan penyitaan sejumlah berkas sebagai barang bukti.
Selain itu, YP yang merupakan anak buah dari ZT juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Badung sejak dua bulan lalu.

Berkas perkara YP sudah tahap satu, sambil menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Dari keterangan YP inilah nama ZT ikut diseret. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT.

Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP Roby Sptiadi melalui Kasat Reskrimnya AKP Lorens R. Heselo, SH, SIK seperti dikutip Bali Tribune online mengatakan, benar ZT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. “Iya, benar. Sudah jadi tersangka. Sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 19 April 2021 ini,” kata alumni Akpol 2009 ini.

BACA JUGA:  Permahi Demo di Polda Maluku Terkait Penanganan Kasus Tanah, Berakhir Tegang

Sementara kuasa hukum ZT, Mila Tayeb yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan banyak.

Ia mengatakan akan memberikan keterengan balik dalam waktu dekat ini. “Hari Jumat (16/4) ini akan dicounter,” jawabnya. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *