Diduga, Dua Mantan Kajari Berperan Dibalik Korupsi Dana Bos Malteng

AMBON, MENITINI.COM – Dugaan dua mantan Kajari berperan di korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kedua nama itu adalah Agustinus Octovianus Mangotan dan Juli Isnur, yang terungkap dalam persidangan, Kamis (21/12/2023).

Nama kedua mantan Kajari ini diungkap terdakwa Askam Tuasikal ex Kadisdikbud Malteng itu.

Sebagai sesama Forkompinda, Kadis Askam tentu saja tak bisa menolak. “Sudah lah bantu dulu,” ujar Mangotang saat itu kepada Askam.

Permintaan Mangotang apakah diiyakan atau tidak hal itu tidak terungkap di persidangan. Yang pasti Askam akui itu adalah kesalahan dirinya.

Diungkapkan, di tahun 2021 belum ada satu pun barang pengadaan yang tiba di Masohi. Tapi anehnya kontrakor yang dititip namanya itu oleh kedua Kajari untuk dipakai, namun barang tak kunjung tiba di tempat.

BACA JUGA:  Ujian Tulis Berbasis Komputer Penerimaan Mahasiswa Baru Unud Diikuti 1.145 Peserta

Tidak sampai disitu, nama kontrakor tersebut kembali dipakai lagi oleh Kajari baru, yakni Mamotang. Sementara pejabat Kajari sebelumnya, Juli Isnur juga lakukan hal yang sama.

Ketika itu Juli Isnur panggil Askam ketemu di kantor Kejari Malteng. Yang meminta Askam menggunakan salah satu kontrakor pengadaan barang.

Tapi siapa kontrakor dimaksud hal itu juga tak diungkap Askam. “Beliau panggil saya di ruangan, saya tanya kira-kira apa yang bisa kita komunikasikan,” kata Askam.

Namun hal itu tidak diungkap Kadisdikbud Malteng soal pembicaraan dengan Isnur. Askam hanya ngaku, jika hal itu tidak sesuai perintah juknis.

“Ya, saya tahu itu salah,” akui Askam menjawab pertanyaan JPU Yunita Sahetapy.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Bantuan PIP, Rektor dan Mantan Rektor Umika Ditahan

Pemesanan barang pengadaan berupa peralatan multimedia, ATK, internet sampai sampul rapor harus melalui Sipla (e-Katalog). “Apa itu Sipla?,” tanya Sahetapy.

Dengan santai terdakwa Askam Tuasikal menjawab, yaitu sistem pembelanjaan sekolah, melalui e-katalog. Walau begitu Askam terlihat tak berkutik saat terdakwa Oktovianus Noya membeberkan hal yang menyudutkan bagi Askam. Yaitu soal uang yang diduga diterima Askam Tuasikal tanpa kuitansi senilai Rp 3,6 miliar. (M -009)

  • Editor: Daton