logo-menitini

MA Vonis Hartono Cs Bersalah, Lima Terdakwa Dihukum Penjara Bervariasi

02333 Denpasar Terdakwa Hartati
Notaris Hartono di kursi pesakitan di PN Gianyar beberapa waktu lalu

DENPASAR, MENITINI.COM Setelah divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat dalam jual beli saham PT Bali Rich Mandiri kini harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa masing-masing notaris Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah dan dijatuhi vonis bervariasi.

Dengan putusan MA ini maka perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam salinan putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.

Dalam putusan untuk terdakwa notaris Hartono dengan nomor 534 K/Pid/2020 majelis hakim menyatakan terdakwa Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar yang membebaskan kelima terdakwa. Terkait eksekusi kelima terdakwa, Bela mengatakan tim JPU akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali. “Kalau pun ada upaya hukum dari kelima terdakwa tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegas Bela.

Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar. poll

BACA JUGA:  Kejaksaan RI Gelar “Kejaksaan on The Spot 2025”, Wujud Keterbukaan dan Edukasi Hukum untuk Publik
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali