Kantor Pengadilan Klas 1A Denpasar (M-IST)
Kantor Pengadilan Klas 1A Denpasar (M-IST)

MA Anulir Putusan Pembatalan Perkawinan Majelis Hakim PN Denpasar

Majelis hakim, Angeliky Day, Kony Hartanto dan Heriyanti menyatakan, perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dan tergugat Ni Luh Widiani yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi yang berlangsung di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Buleleng tanggal 28 Maret 2014, batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never excited) dengan segala akibat hukumnya.

Tergugat melalui tim kuasa hukumnya dari Legal Office, Agus Widjajanto kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar. 

Dalam putusan kasasi, Kamis, 24 Maret 2022,  Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan kasasi Ni Luh Widiani.   

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Bansos untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat

Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani yang dikonfirmasi terkait dikabulkan kasasi ini menyatakan, putusan kasasi ini akan dijadikan bukti dalam perkara pidana yang saat ini dalam proses persidangan.

Widiani diadili dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan administrasi kependudukan yang tidak sah yakni Akta Perkawinan  dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jayakarta Balindo.  

Menurut pengacara yang berkantor di Central Gedung Arva Lantai 2, Menteng Jakarta Pusat ini, Ni Luh Widiani sebelum ini berstatus terpidana dalam perkara pemalsuan dokumen kependudukan.

Dalam perkara pidana sebelumnya, majelis hakim, Angeliky Handajani Day, Konny Hartanto dan Heriyanti dalam putusannya menyatakan, Ni Luh Widiani terbukti bersalah memalsukan dokumen kependudukan,  yakni  menggunakan NIK dari KTP, Eddy Susila Suryadi yang  tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar untuk mengurus Akta Perkawinan pada tahun 2015. 

BACA JUGA:  Ketua Komjak RI Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Terkait Penanganan Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Ruang

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pada Jumat (3/5/2024), di Istana…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024