MA Anulir Putusan Pembatalan Perkawinan Majelis Hakim PN Denpasar

DENPASAR, MENITINI.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Konny Hartanto dan Heriyanti kembali mendapat “tamparan” dari Mahkamah Agung (MA) Hakim di tingkat kasasi menganulir putusan dari majelis hakim ini yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan, Putu Antara Suryadi terhadap Ni Luh Widiani. 

Penggugat Putu Antara Suryadi adalah adik dari Eddy Susila Suryadi, suami dari tergugat Ni Luh Widiani. Gugatan pembatalan perkawinan tersebut diajukan setelah Eddy Susila Suryadi, pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo tersebut meninggal dunia.  

Dalam sidang putusan, 3 Mei 2021, majelis hakim ini  mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan  Akta Perkawinan tergugat, Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi  dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan tergugat dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *