logo-menitini

Lima Perwira Temani Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

5 Perwira Ini Menemani Ferdy Sambo Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
5 Perwira Ini Menemani Ferdy Sambo Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J. (foto: JPNN.com)

JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Irjen Ferdy Sambo selaku atasan Brigadir J menghalangi penyidikan bersama lima orang perwira.

Melansir JPNN, Agung yang juga menjabat Irwasum Polri itu mengatakan tindakan menghalangi penyidikan terungkap setelah tim inspektorat khusus (itsus) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel. Menurut Agung, tim itsus sudah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus. Belasan polisi itu kemudian diperiksa dan didapati enam orang terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Hendra Kurniawan), ketiga AKBP ANT (Agus Nurpatria), keempat AKBP AR (Arif Rahman Arifin), kelima Kompol BW (Baiquni Wibowo), keenam Kompol CP (Chuck Putranto),” kata Agung.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

Agung menyebutkan untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan. “Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kakorlantas Polri itu.

Agung menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka

“Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung. Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: JPPN, Antara

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali