Lewat UU Provinsi Bali, Subak dan Desa Adat Jadi Industri Pertanian dan Pariwisata

Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Provinsi Bali. (Foto: Parlementaria/Ist/nr)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pembahasan di Komisi II DPR RI telah melahirkan dan mengesahkan, pada rapat Paripurna DPR RI, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. UU ini menjadi salah satu capaian besar dalam hal legislasi untuk menguatkan pondasi pembangunan Bali ke depan. Bahkan UU tersebut menjadi stimulus bagi pembangunan di daerah lainnya, hal tersebut tercermin dalam pembentukan RUU 27 Kabupaten Kota yang sedang dalam tahap pembahasan di DPR.

Dalam rangka mengawal implementasi UU tersebut Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra melakukan serangkaian sosialisasi agar desa adat dan subak di Undang-Undang Provinsi Bali ini mendapatkan pengakuan dan dapat memperoleh pendanaan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Prabowo Kumpulkan Tokoh Nasional dan Ketum Parpol di Istana, Perkuat Konsolidasi Hadapi Geopolitik Global

Dia mengatakan bahwa kedepannya subak tidak hanya sebagai organisasi tradisional, dan desa adat tidak hanya menjadi kesatuan masyarakat adat, menurutnya subak bisa menjadi lembaga industri pertanian dan desa adat bisa menjadi industri adat dan budaya yang outputnya adalah pariwisata. Melalui UU Provinsi Bali, subak dan desa adat menjadi industri pertanian dan pariwisata dengan tetap menjaga kearifan lokal di Bali.

“Jadi diatur di dalam Pasal 8, yang pertama adalah ayat 2, pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dana untuk penguatan dan kemajuan kebudayaan, desa adat dan subak. Itu kurang lebih bunyi pasal 8 ayat 2,” jelas Gus Adhi sapaan akrabnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Sabtu (2/9/2023).

BACA JUGA:  Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, DPR Dorong Upaya Diplomasi Global

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menjadi salah satu pembicara dalam ‘Seminar Nasional Peran Mahasiswa dan Pemuda Bali dalam mengawal Implementasi Undang-Undang Provinsi Bali’ di Rektorat Universitas Udayana, Badung, Bali, Sabtu 2 September 2023. Gus Adhi pun menekankan pentingnya memperjuangkan Undang-Undang Provinsi Bali agar Subak diakui oleh pusat, karena merupakan kearifan lokal yang luar biasa, dan bahkan sudah menghasilkan output pariwisata.

“Jadi kewajiban pusat memberikan santunan dana. Setelah memberikan dana kita jadikan sebagai benteng pertahanan di bidang pangan. Sudah itu mewujudkan suatu kebanggaan kita, Bali sebagai daerah sosial agraris yang mampu memberikan implementasi ekonomi,” papar Gus Adhi. *

  • Sumber: parlementaria
  • Editor: DAton
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top