Lengkapi Pemberkasan Perkara Waskita Beton, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA, Rabu (21/12/2022).

Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut dua orang saksi tersebut adalah KS selaku Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Pematik Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan MR selaku Pengolah Data Seksi Pengadaan Tanah selaku Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (M-011)

BACA JUGA:  Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Milik Tersangka HM