Lengkapi Berkas Tersangka Perkara CPO, Kejagung Periksa Kembali Periksa 7 Saksi

JAKARTA,MENITINI.COM-Melengkapi pemberkasan terhadap lima orang tersangka (IWW, MPT, SM PTS, LCW alias WH) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Kembali memeriksa 7 orang saksi.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Berita Menitini, Jumat (03/05/2022) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketua Sumedana menyebut ketujuh saksi tersebut adalah CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia, H selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, S selaku Staf Research & Advisory Indonesia, P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI, dan SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.

BACA JUGA:  Klaim Minyak Merah Lebih Sehat, Mari Cek Faktanya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *