KPK Kembalikan Jaksa Selingkuh, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung

Lebih lanjut dalam siaran pers tersebut menjelaskan, bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sumber: Release pusat penerangan hukum Kejagung

Editor: Ton

BACA JUGA:  Penuhi Panggilan Penyidik, Artis Sandra Dewi Diperiksa 4,5 Jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *