KLH/BPLH Segel Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapanuli Tengah Usai Banjir Sumatera

Petugas pengawas lingkungan memasang plang peringatan dan pengawasan KLH/BPLH
Petugas memasang plang peringatan dan pengawasan KLH/BPLH. (Foto: Biro Hubungan Masyarakat KLH)

Apabila perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban dan menyampaikan rencana perbaikan memadai, status penyegelan akan dicabut. Namun jika ditemukan pelanggaran serius, proses penegakan hukum akan ditempuh sesuai peraturan.

Koordinasi Pemulihan Pascabencana

KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pemulihan kawasan terdampak banjir, termasuk pembersihan sedimen dan material yang menghambat aliran sungai serta penataan kembali area berisiko. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan yang akan dipublikasikan secara transparan.

BACA JUGA:  Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan tanggung jawab lingkungan. Keselamatan publik harus menjadi prioritas,” ujar Hanif.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan verifikasi dokumen, menilai dampak operasional terhadap hidrologi lokal, dan memastikan langkah perbaikan dijalankan cepat guna memperkuat ketahanan lingkungan dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top