Kerugian Rp 5 M, Polisi Terus Kejar Dua WNA Pelaku Perampokan yang Masih Buron

DENPASAR, MENITINI-Kepolisian Polresta Denpasar masih terus mengejar dua orang WNA yang merupakan buronan kasus perampokan. Dimana sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lain, Nicola Disanto, 34 asal Italia dan Gregory Lee Simpson, 36 asal Inggris.

Mereka ditangkap karena merampok seorang WNA Italia di Kuta, Badung. Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar rupiah. 

“Dua DPO itu diduga dari Italia dan Rusia. Kami masih cari dan juga sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan beberapa hari lalu. Sebelumnya dua WNA yang telah ditangkap, 

Nicola Disanto, 34 asal Italia dan Gregory Lee Simpson, 36 asal Inggris merampok seorang WNA Italia di salah satu villa yang terletak di jalan Nakula, Seminyak, Kuta. 

BACA JUGA:  Perkembangan Penyidikan Perkara Komoditas Timah

Dalam aksinya, kedua pelaku dan juga dua DPO yang masih buron menyekap korban dan istrinya. Tangan dan kaki mereka dilakban. Mereka lalu mengambil semua barang elektronik berupa kamera hingga laptop. Selain itu uang tunai ratusan juta dari dalam brankas juga dikuras habis. Ada juga beberapa surat-surat mobil dan motor serta mata uang asing. 

Yang mencengangkan, mereka juga mengambil hp berisikan akun bitcoin milik korban. Setidaknya akibat peristiwa perampokan itu, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 5,8 miliar.

Dari laporan para korban, polisi menangkap salah satu pelaku, Nicola Disanto saat sedang berjalan kaki dari Pantai Legian menuju jalan Kerobokan Selatan. 

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku kedua, Gregory Lee Simpson di tempat tinggal pacarnya di jalan Setia Budi, Kuta Badung. Kedua pelaku lalu diamankan dan diinterogasi.

BACA JUGA:  Pejabat Flotim JM Aniaya Pelajar Pakai Senjata Tajam, Begini Kronologisnya

Dari interogasi itu diketahui ternyata salah satu pelaku yang tertangkap merupakan mantan anak buah korban.
Kini kedua pelaku ditahan di Polresta Denpasar dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan. M-007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *