Polisi Gerebek Markas Scam di Kedonganan Bali, 27 Orang Diamankan

Ilustrasi scam
Ilustrasi scam.

BADUNG,MENITINI.COMPolisi mengungkap praktik dugaan penipuan daring (online scam) yang beroperasi di sebuah rumah kos (guest house) di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (27/4/2026) sore, aparat mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat maupun menjadi korban dalam aktivitas tersebut.

Penggerebekan berlangsung di sebuah guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karangsari. Dari lokasi, petugas menemukan total 27 orang, terdiri dari 26 WNA asal Filipina dan Kenya serta satu warga negara Indonesia (WNI).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya warga negara Filipina yang diduga disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online.

BACA JUGA:  Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

“Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Filipina, terdapat sejumlah warga negaranya yang ditahan dan dipekerjakan sebagai operator scam,” ujar Leonardo, Selasa (28/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan para WNA terdeteksi di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, polisi mendapati puluhan orang berada dalam satu ruangan. Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap kamar.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah ruangan di lantai dua telah dimodifikasi menjadi area kerja. Ruangan tersebut dilengkapi berbagai perangkat elektronik seperti handphone, laptop, tablet, serta jaringan internet berbasis satelit.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan perangkat komunikasi dan atribut yang menyerupai identitas lembaga penegak hukum dari luar negeri yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Skema Pembiayaan dan Penguatan Ekonomi Daerah

Kapolresta menambahkan, dari seluruh WNA yang diamankan, beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi seperti paspor.

Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum Polda Bali, serta Dit Siber Polda Bali.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menelusuri legalitas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top