Kemenhub Naikkan Tarif Penyeberangan 11 Persen

JAKARTA,MENITINI.COM- Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan sudah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan setelah sebelumnya ditunda karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

Ketetapan kenaikan tarif tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Hendro dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (28/9/2022) seperti dikutip Republika.co.id.

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan yang ditandatangani (28/9/2022). Hendro menyatakan, penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. “Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan,” tutur Budi.

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Lalu tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369 ribu menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700.

BACA JUGA:  Polri Membangun Polres Khusus IKN dengan Konsep Smart Security

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp 644 ribu menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp 1 juta menjadi Rp 1,107 juta atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107 ribu.

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang- Gilimanuk yakni untuk tarif penumpang naik dari semula sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950.

Lalu untuk tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144 ribu menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350. Sementata untuk tarif kendaraan golongan V B naik dari semula sebesar Rp 219 ribu menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250. Lalu tarif untuk kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355 ribu menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi: Semua Ada Mekanismenya

Hendro memastikan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan. “Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jelas Hendro.

Dia mengharapkan dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Hendro mengatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

Hendro meminta badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan. “Ini baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” ucap Hendro.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi akan Tinjau RSUD dan Serahkan Bantuan Pangan di Padang Lawas

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan saat ini biaya operasional menjadi tinggi, terutama semenjak kenaikan harga BBM. Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo meminta pemerintah untuk memberikan insentif.

“Insentif ini seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah,” kata Khoiri, Jumat (17/9/2022).

Khoiri juga mengharapkan pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikan BBM. Khoiri menjelaskan saat ini perusahaan-perusahaan angkutan penyeberangan harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut. “Apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP,” tutur Khoiri.

Dia juga mengingatkan penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting. Khususnya dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan dan jutaan ton barang setiap harinya. “Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu,” ucap Khoiri.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID