Keluar Lapas, WNA Polandia Langsung Dideportasi

WNA Polandia dideportasi dari Bali
WNA Polandia (tengah) yang dideportasi. (foto: ist)

DENPASAR, MENITINI-Seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW dideportasi dari Bali. Dia merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang sebelumnya dihukum karena melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan sebelumnya dipidana penjara selama tiga tahun.

“Lalu pada Minggu (19/6/2022) , WNA tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu Senin (20/6/2022). Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, dia lalu dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 

BACA JUGA:  Atase Kejaksaan KBRI Singapura Jadi Saksi Kasus Duta Palma, Ungkap Proses Penyitaan Aset di Luar Negeri

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Kepala Kemenkumh Bali, Anggiat Napitupulu, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan Nikel

Dikatakannya, bahwa WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. “Dan kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia,” pungkasnya. M-007

Iklan

BERITA TERKINI

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

DENPASAR,MENITINI.COM – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perusahaan ini menyalurkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top