Kejati Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPD Bali, Ini Tersangkanya

Korupsi Bank BPD Bali
Kasipenkum Kejati Bali ,A Luga Harlianto. (M-008)

Sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali.

Di sana penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif). 

IMK yang diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun tetap memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. 

Tersangka IMK tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa. 

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi

Tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL.

Padahal seharusnya, kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). 

Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer Bank ke Rekening PT. DKP di mana IKB merupakan Direktur PT. DKP Tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif sehingga ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” kata Luga.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI

Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp5 milar. Saat ini IMK sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan/kredit di BPD Bali Cabang Badung dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut.  “Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya akan dipanggil memberikan keterangan sebagai tersangka,” tuturnya. M-008

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top