Kejati Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPD Bali, Ini Tersangkanya

Sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali.

Di sana penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif). 

IMK yang diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun tetap memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. 

Tersangka IMK tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa. 

Tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL.

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Padahal seharusnya, kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). 

Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer Bank ke Rekening PT. DKP di mana IKB merupakan Direktur PT. DKP Tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif sehingga ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” kata Luga.

Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp5 milar. Saat ini IMK sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan/kredit di BPD Bali Cabang Badung dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut.  “Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya akan dipanggil memberikan keterangan sebagai tersangka,” tuturnya. M-008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *