Perkara Tipikor LPD Desa Ped Nusa Penida, Kejari Klungkung Eksekusi Uang Pengganti Rp. 1,655 Miliar

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1.655.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) dari terpidana I Gede Sartana dan I Made Sugama dalam perkara Tipikor LPD Desa adat Ped Nusa Penida, Klungkung Selasa (12/9/2023).

Pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Klungkung Dr Lapatawe B Hamka, S.H, M.H di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.

Video pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam perkara Tipikor LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida Klungkung. (istimewa)

Terpidana I Made Sugama merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ped dan I Gede Sartana selaku kepala bagian kredit. Keduanya oleh Pengadilan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Dalam perkara tersebut, Sugama dijatuhi penjara selama empat tahun dan Denda sebesar Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Namun Sugama juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Sementara terpidana Sartana dipenjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. (M-003)

  • Editor: Daton