KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1.655.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) dari terpidana I Gede Sartana dan I Made Sugama dalam perkara Tipikor LPD Desa adat Ped Nusa Penida, Klungkung Selasa (12/9/2023).
Pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Klungkung Dr Lapatawe B Hamka, S.H, M.H di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.
Terpidana I Made Sugama merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ped dan I Gede Sartana selaku kepala bagian kredit. Keduanya oleh Pengadilan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung.
Dalam perkara tersebut, Sugama dijatuhi penjara selama empat tahun dan Denda sebesar Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Namun Sugama juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Sementara terpidana Sartana dipenjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. (M-003)
- Editor: Daton