Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Petugas Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender, disaksikan oleh Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama (tengah), bersama unsur Forkopimda setempat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Jembrana, Selasa (24/6/2025). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jembrana, Selasa (24/6/2025), melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor PRINT-548/N.1.16/KPA.5/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 47 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus, yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Mei 2025,” ujar Kajari Meyke.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng

Dari total perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 22 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 332,42 gram brutto atau 300,72 gram netto, ganja seberat 117,79 gram netto, 36 unit telepon genggam, 7 timbangan digital, 1 flashdisk, serta berbagai barang lainnya dengan total mencapai 600 item.

BACA JUGA:  Tiga Buruh Proyek di Gianyar Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Mandor Irigasi

“Seluruh barang bukti yang kami musnahkan ini sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tegasnya.

Kajari juga menyoroti tren peningkatan kasus narkotika di Kabupaten Jembrana setiap tahunnya. Ia menilai, posisi Jembrana yang strategis sebagai jalur perlintasan antar pulau menjadi salah satu faktor tingginya angka peredaran narkoba.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top