Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,4 miliar dirampas untuk negara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemulihan aset negara.

BACA JUGA:  BPA Fair 2026, Tawarkan 400 Aset Lelang Senilai Rp100 Miliar

Melalui langkah tersebut, Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top