Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara hingga Ada Perpres Resmi

Mendagro Tito Karnavian saat Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto: Screenshoot kanal youtube tv Parlemen)

JAKARTA,MENITINI.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Jakarta masih tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN) meskipun ada isu yang berkembang mengenai perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Tito memberikan klarifikasi ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Tito menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, perpindahan ibu kota negara harus melalui proses yang sah, termasuk dengan penetapan Peraturan Presiden (Perpres). “Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Perpres,” ujar Tito.

BACA JUGA:  Prabowo Tekankan Profesionalisme TNI-Polri Hadapi Perang Hybrid

Ia juga memastikan bahwa Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara hingga adanya regulasi resmi yang menyatakan sebaliknya. Tito menambahkan, pelantikan kepala daerah secara bertahap akan tetap berlangsung di Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tutup Tito.

BACA JUGA:  Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Sampaikan Prioritas Kerja Usai Dilantik Prabowo

Scroll to Top