BADUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 199 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode November 2024 hingga Juni 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Badung pada Rabu (2/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kelompok perkara, yakni 102 perkara narkotika dan 97 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 12.061 gram, ekstasi 3.745,19 gram, sabu-sabu 1.113,93 gram, kokain 332,02 gram, psilosina 364,53 gram, dan psikotropika (pil koplo) sebanyak 5.371,49 gram,” jelas Kajari Badung.
Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti non-narkotika seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, alat hisap sabu (bong), dan lainnya.
Adapun dari 97 perkara lainnya yang meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, serta pidana lainnya, barang bukti yang dihancurkan mencakup senjata tajam, dokumen, pakaian, dan handphone berbagai merek.
Kajari Badung menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan secara menyeluruh. “Barang bukti merupakan bagian dari objek eksekusi. Maka pemusnahan ini penting agar tidak ada tunggakan perkara di tahun ini, sekaligus untuk mengurangi tumpukan barang bukti di gudang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Selain itu, Kejari Badung melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga menggandeng SMK PGRI 2 Badung dalam upaya inovatif merawat dan mengelola barang bukti berupa kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan guna menjaga keaslian dan nilai kendaraan sebagai barang bukti.
Pada hari yang sama, Kejari Badung juga menjalin kerja sama dengan Universitas Udayana melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pembaruan keilmuan bagi para insan Adhyaksa, khususnya di bidang hukum.
Kajari Badung mengucapkan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana atas kesediaannya menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Badung.*
- Editor: Daton