Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 199 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

kejari badung
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo (ketiga dari kanan) bersama jajaran TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait menunjukkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (2/7/2025). (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 199 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode November 2024 hingga Juni 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Badung pada Rabu (2/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kelompok perkara, yakni 102 perkara narkotika dan 97 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 12.061 gram, ekstasi 3.745,19 gram, sabu-sabu 1.113,93 gram, kokain 332,02 gram, psilosina 364,53 gram, dan psikotropika (pil koplo) sebanyak 5.371,49 gram,” jelas Kajari Badung.

BACA JUGA:  Kejagung Berhasil Lelang Aset Terpidana Skema Piramida di Bali Senilai Rp2,8 Miliar

Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti non-narkotika seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, alat hisap sabu (bong), dan lainnya.

Adapun dari 97 perkara lainnya yang meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, serta pidana lainnya, barang bukti yang dihancurkan mencakup senjata tajam, dokumen, pakaian, dan handphone berbagai merek.

Kajari Badung menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan secara menyeluruh. “Barang bukti merupakan bagian dari objek eksekusi. Maka pemusnahan ini penting agar tidak ada tunggakan perkara di tahun ini, sekaligus untuk mengurangi tumpukan barang bukti di gudang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejari Badung Menang Banding, Sukses Pertahankan Aset Pemkab Badung di PT TUN Mataram

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selain itu, Kejari Badung melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga menggandeng SMK PGRI 2 Badung dalam upaya inovatif merawat dan mengelola barang bukti berupa kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan guna menjaga keaslian dan nilai kendaraan sebagai barang bukti.

Pada hari yang sama, Kejari Badung juga menjalin kerja sama dengan Universitas Udayana melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pembaruan keilmuan bagi para insan Adhyaksa, khususnya di bidang hukum.

Kajari Badung mengucapkan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana atas kesediaannya menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Badung.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Air Bersih Haruku, Kejati Maluku, Masih Menunggu BPKP

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami