Duta Besar Palestina sangat berharap naskah Memorandum of Understanding (MoU) dapat segera disepakati dan dilakukan penandatanganan secara tatap muka oleh Jaksa Agung masing-masing pihak. Wakil Jaksa Agung Bidang Penuntutan Palestina mengakui bahwa Kejaksaan Palestina yang tengah menghadapi berbagai peristiwa pembunuhan dan kejahatan luar biasa, sangat memerlukan kerja sama dengan Indonesia guna meningkatkan kemampuan Jaksanya dalam melakukan penuntutan atas kejahatan-kejahatan berat seperti tindak pidana terorisme dan pencucian uang. Kejaksaan Palestina telah memiliki kerja sama dengan 17 (tujuh belas) negara.
Pihak Kementerian Luar Negeri menanggapi positif kegiatan preliminary meeting dan siap mendukung terwujudnya rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua kantor Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (rls/K.3.3.1)