Sementara itu, dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dihadiri oleh Yudi Handono SH. MH , Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM PIDUM selaku Ketua Satgas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik (Satgas Siber) beserta 5 orang jaksa Satgas Siber dan Bagian Kerjasama Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang dihadiri oleh RR. Mahayu Dian Suryandari, SH., LLM., selaku Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, Arya Wicaksana, SH., MH selaku Kasubbag Organisasi Internasional & Perjanjian Internasional, Fiyulia Hartini Putri, SH., MH., selaku Kasubag Ekstradisi, bantuan Hukum Timbal Balik & Pemindahan Narapidana Antar Negara dan jaksa fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar negeri sebagai fasilitator.
Pertemuan antara Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (rls)