Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus

Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyerahkan sembilan orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.

Para tersangka berasal dari sejumlah perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan impor gula pada periode tersebut. Mereka adalah:

  1. TWN, Direktur Utama PT Angels Products
  2. WN, Direktur PT Andalan Furnindo
  3. HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
  4. IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
  5. TSEP, Direktur PT Makassar Tene
  6. HAT, Direktur PT Duta Sugar International
  7. ASB, Direktur PT Kebun Tebu Mas
  8. HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
  9. ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
BACA JUGA:  Tiga Kameramen JakTV Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Kasus Korupsi

Selain para tersangka, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penuntut umum. Di antaranya delapan unit mobil mewah dari berbagai merek, seperti Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5 EV, hingga Mercedes-Benz S 450 L 4MATIC. Selain kendaraan, turut diserahkan barang bukti elektronik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kejagung Berhasil Lelang Aset Korupsi dan TPPU Senilai Rp2,76 Miliar

“Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata niaga komoditas strategis nasional seperti gula. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami