Kejagung Periksa Satu Orang Saksi dalam Perkara Impor Garam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana. (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa yaitu MZM selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Restorative Justice

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (rls/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top