Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Perkara Impor Baja

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016 s/d 2021, Senin (19/9/2022). Pemeriksaan empat orang saksi tersebut untuk 6 tersangka korporasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut empat orang tersangka tersebut adalah MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI, MJ selaku Karyawan PT DSS, dan WT selaku Direktur Utama PT DSS.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya. (rls/K.3.3.1)