Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Perintangan Proses Hukum Terkait Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO

JAMPIDSUS
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dalam sejumlah kasus korupsi besar yang menyeret berbagai sektor strategis nasional. Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang diduga terlibat dalam upaya perintangan proses hukum terhadap penanganan sejumlah perkara mega korupsi.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, terhadap enam saksi berinisial IK, MKM, HSKN, TCL, FS, dan RZK. Seluruhnya merupakan karyawan dari entitas korporasi AALF.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, keenam saksi diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar pada tiga perkara besar, yakni:

  1. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022.
  2. Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023.
  3. Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari–April 2022, yang menjerat tersangka JS.
BACA JUGA:  Tiga Hakim Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Raksasa Sawit

Para saksi diduga mengetahui atau terlibat dalam perbuatan yang secara sengaja menghalangi atau menggagalkan proses hukum — baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Praktik perintangan ini dapat mencakup berbagai bentuk, mulai dari mempengaruhi saksi, menyembunyikan informasi, hingga menghilangkan barang bukti.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian disampaikan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya.

Upaya Kejaksaan ini mempertegas komitmen lembaga tersebut dalam mengusut tuntas berbagai kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Penyidikan juga menyoroti praktik obstruction of justice yang selama ini menjadi batu sandungan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hingga kini, Kejaksaan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait kemungkinan peningkatan status para saksi menjadi tersangka. Namun, sumber internal menilai bahwa pemeriksaan ini menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan jejaring yang menghalangi jalannya hukum dalam kasus-kasus korupsi besar yang tengah ditangani. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Senjata Api Ilegal di Deli Serdang

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami