Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMKejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kedua saksi yang diperiksa pada Senin (11/8/2025) adalah SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia, dan MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

BACA JUGA:  JPN JAM DATUN Menangkan Gugatan Banding, Tindakan Satgas PKH Dinyatakan Sah

Keduanya dimintai keterangan terkait perkara dengan tersangka MUL. Kejagung menyebut pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang menjadi sorotan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2022 dan kini tengah diusut karena dugaan adanya penyimpangan yang merugikan negara.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bank, Naikkan Status Perkara Pelayaran Sungai Lalan
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top