Kejagung Kembali Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex

Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pada Rabu, 23 Juli 2025, sebanyak 16 orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka ISL dkk., terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.

Daftar 16 Saksi yang Diperiksa

Saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai institusi, termasuk perbankan, kantor hukum, dan internal PT Sritex. Berikut rinciannya:

  1. SR – Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI
  2. JFT – Arranger Sindikasi Tahun 2012
  3. DM – IVES Law Office
  4. RMN – Kuasa Hukum PT Sritex dari Kantor Hukum Maja
  5. KL – Wakil Kepala Divisi DBU BRI
  6. PBW – Pemimpin Grup Hukum Bank DKI
  7. YK – Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI
  8. MM – Pemimpin Divisi Hukum
  9. GM – Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit
  10. NL – Divisi Hukum
  11. DR – General Manager Accounting PT Sritex
  12. CM – Divisi Administrasi Kredit Bank DKI
  13. SH – IVES Law Office
  14. PRP – Officer Kredit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020
  15. NA – Analis Sindikasi 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI 2014
  16. NDS – Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI
BACA JUGA:  BPA Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah berjalan. Penelusuran keterangan para saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jelas peran masing-masing pihak dalam proses pencairan kredit yang diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejati DK Jakarta Tahan Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Rp16 Miliar di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top