KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, periode 2014–2020.
Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025), menjelaskan bahwa sidang lanjutan perkara nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama terdakwa I.K.S telah digelar hari ini dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/5), jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap I.K.S yang merupakan mantan Perbekel Desa Dawan Kaler. Ia didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.726.764.000, sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung tanggal 30 Desember 2024. Dalam proses penyidikan, tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeren, S.H., M.H., berhasil menemukan keterlibatan dua pihak lainnya yakni I.W.S dan I.G.S.W, yang merupakan distributor air minum dalam kemasan. Keduanya diduga turut menikmati hasil korupsi secara melawan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka usai ekspos perkara pada 5 Mei 2025.
Pemeriksaan terhadap I.W.S dilakukan pada Jumat (9/5). Dalam pemeriksaan yang juga disaksikan kuasa hukumnya, I.W.S mengakui kesalahan dan menitipkan uang sebesar Rp292.323.500 sebagai pengganti kerugian negara. Dana tersebut disetorkan ke rekening RPL Kejari Klungkung.
Sementara itu, tersangka I.G.S.W diperiksa pada Rabu (14/5) dan juga mengakui perbuatannya. Ia telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp310.789.500, sesuai audit Inspektorat. Dalam surat pernyataannya, I.G.S.W menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara akibat perbuatannya.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, Kejari Klungkung berhasil menyelamatkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp689.966.500. Rinciannya, Rp392.343.500 dari dua tersangka tambahan (I.W.S dan I.G.S.W), serta Rp297.623.000 dari terdakwa I.K.S. Seluruh dana yang telah dikembalikan akan digunakan untuk pengurangan kerugian negara dalam proses persidangan dan disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejari Klungkung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor. Ia juga menekankan komitmen institusinya dalam menyelamatkan keuangan negara sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung RI.*
- Editor: Daton