Kapuspenkum Kejagung: Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim dalam Menerapkan Hukum

Sehingga, tegas Kapuspenkum, kepada para pelaku, Penuntut Umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan yakni: Dakwaan Kesatu: pertama Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerbankan, Kedua: Pasal 378 KUHP, dan Ketiga: Pasal 372 KUHP.
Lalu Dakwaan Kedua, yang pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kedua: Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karena Kapuspenkum menegaskan tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh HENRY SURYA dkk, dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.

BACA JUGA:  DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, Berhasil Diamankan

Padahal, kata Kapuspenkum, seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB. (M-011)

Editor: Daton