logo-menitini

Kadis Disperindag Aru Diduga Positif ‘Mengidap’ Virus Korupsi Dana Covid

ilustrasi-korupsi-dana-covid
Ilustrasi Korupsi Dana Covid-19. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Pandemi Covid-19 telah berlalu, namun virus korupsi Dana Covid masih menjadi tugas pihak kepolisian untuk memberantas wabahnya sampai ke akar-akarnya. 

Satu persatu pejabat yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru diseret ke pengadilan oleh polisi. Kini giliran Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Kepulauan Aru berinisial ALOT, resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Aru terkait kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana Covid tahun 2020.

Kepala seksi hubungan masyarakat (Kasi Humas) Polres Aru, Andre Setiawan menyebutkan, selain kadis Perindag selaku kuasa pengguna anggaran ada juga CK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RG selaku Direktur CV. RI dan DP selaku Sub Kontraktor CV. RI.

BACA JUGA:  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

“Penetapan empat tersangka masing-masing berinisial ALOT, CK, RG dan DP, itu setelah dilakukan gelar perkara hari ini Rabu (13/3/2024) kemarin. Dimana, penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi,” Ungkap, Kasi Humas IPDA Andre Setiawan, kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan baik kepada saksi-saksi maupun keempat tersangka tersebut, untuk diperiksa guna kelengkapan berkas perkaranya di tahap penyidikan, kata Setiawan. 

“Tentunya penyidik akan bekerja cepat untuk merampungkan seluruh proses penyidikan kasusnya, sehingga penanganan kasusnya juga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan,” ujarnya.

Dijelaskan tahun 2020 Disperindag Kabupaten Kepulauan Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp 2.613.000.000. Namun, pengajuan anggaran tersebut tanpa melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang yang dihadirkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

BACA JUGA:  Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka dalam Kasus Kericuhan Unjuk Rasa di Denpasar

“Akibat dari perbuatan keempat tersangka itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 613.500.000, sebagaimana hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku yang diterima Penyidik Polres Kepulauan Aru,” ungkap Setiawan.

Diketahui, dalam kasus tersebut Polres Kepulauan Aru telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Djemy Haryanto selaku KPA, Clemens Rettob selaku PPK, dan Maryam Golam selaku pihak ketiga penyedia barang/pemilik Toko Qalifa di Dobo.

“Untuk kasus Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan ini, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, dan mereka juga telah divonis oleh pengadilan,” tutupnya. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Rp13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali