KARANGASEM, MENITINI.COM – Polres Karangasem menegaskan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya tak berpihak pada siapapun, dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5/2025).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA di Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Saat itu, pelapor dan keluarga usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.
Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya.
Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Karangasem, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka.” ujar Joseph Purba.
Kapolres juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut.
“Kami tegaskan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata Edward.
“Polres Karangasem tetap berkomitmen menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” tandas Joseph Purba. M-003