JAM PIDSUS Blokir dan Segel Tanah Milik Tersangka Korporasi PT IB

JAM PIDSUS Blokir dan Segel Tanah Milik Tersangka Korporasi PT IB
JAM PIDSUS Blokir dan Segel Tanah Milik Tersangka Korporasi PT IB. (Foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan/atau bangunan, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB, di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA:  Satgas PKH dan TNI AL Periksa Kontainer Mineral Rare Earth di Batam, Diduga Ada Pelanggaran Ekspor

Tim Penyidik juga memasang plang penyegelan di atas tanah milik Tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran.

Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto, S.H., M.H., Iwan Yuhandri, S.H., Adhing Tedhalosa, S.H,M.H., dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi. (Rl/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top